Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Sawahan Padang

    Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Sawahan Padang

    PADANG, - Petugas Satpol PP akhirnya menetertibkan para pedagang kaki lima (PKL) buah di kawasan Sawahan, Kota Padang. Sebelumnya para PKL telah diberi peringatan untuk melakukan pembongkaran lapak mereka, namun urung dilakukan.

    “Secara administrasi, Pemilik sudah kita panggil dan juga sudah kita berikan surat perintah bongkar sendiri, namun pemilik belum juga melakukan pembongkaran sendiri, ” ujar Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto saat penertiban, Rabu (27/4/2022).

    PKL dituding melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang, Nomor 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

    Saat pembongkaran, terlihat, sejumlah petugas Satpol PP Kota Padang melakukan pembongkaran puing-puing lapak, yang sengaja dipasang menggunakan terpal oleh PKL di atas Trotoar.

    “Sebanyak empat PKL yang berada di kawasan Sawahan, kita bantu membongkarnya, semua barang-barang miliknya kita antarkan ke rumah pemilik, ada tenda yang kita bawa sebagai barang bukti, ” tutur Bambang.

    Dia berharap, tidak ada lagi PKL yang menggunakan trotoar kawasan Sawahan, agar kawasan tersebut kembali terlihat indah, bersih dan rapi.

    “Kita berharap, untuk kawasan Sawahan ini tidak ada lagi PKL yang berjualan diatas Trotoar, selain merampas hak pejalan kaki, juga sering menimbulkan kemacetan di waktu tertentu, karna memakai badan jalan, demi kenyamanan bersama dan kawasan ini terlihat lebih rapi bersih dan tertata, terpaksa PKL buah ini kita tertibkan, ” tutup Bambang. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Hari Pertama Pelaksanaan Wisuda UIN Imam...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pasang Remaja Diamankan Warga di Sebuah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Program Ketahanan Pangan,  Zona Bakamla Tengah Tanam 10.000 Bibit Cabai

    Ikuti Kami